---------BLOG Siswa SMAN 7 KEDIRI---------BLOG Untuk Pelajar SMA / Setingkat ---------

Sabtu, 13 September 2014

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBINAAN KESISWAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : 
  1. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan Kesiswaan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
  11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Memutuskan :
BAB I
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
 Tujuan pembinaan kesiswaan :
  •  Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
  •  Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
  •  Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
  •  Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Pasal 2

Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pasal 3

  1. Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler;
  2. Materi pembinaan kesiswaan meliputi :
  • Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
  • Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
  • Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
  • Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
  • Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
  • Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
  • Sastra dan budaya;
  • Teknologi informasi dan komunikasi;
  • Komunikasi dalam bahasa Inggris;
        3.  Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut 
             dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
        4.  Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan oleh sekolah.

    BAB III
    ORGANISASI
    Pasal 4

    1. Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra sekolah.
    2. Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.
    3. Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS.
    4. Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas.
    BAB IV
    TANGGUNG JAWAB
    PEMBINAAN KESISWAAN
    Pasal 5
    1. Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
    2. Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.
    3. Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.
    4. Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi.
    5. Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
    BAB V
    PENDANAAN
    Pasal 6


    1. Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
    2. Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat.
    BAB VI
    PENUTUP
    Pasal 7
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 8
    Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Juli 2008
    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
    TTD.
    BAMBANG SUDIBDYO
    LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    NOMOR 39 TAHUN 2008 TANGGAL 22 JULI 2008
    MATERI PEMBINAAN KESISWAAN
    NO.
     
    JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN
    1. Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :

    a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
    b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
    c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
    d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
    e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
    f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

    2. Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :
    a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
    b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
    c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
    d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
    e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
    f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan). 

    3. Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
    a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
    b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
    c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
    d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
    e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
    f. Melaksanakan kegiatan bela negara;
    g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
    h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
    4. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :
    a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
    b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
    c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
    d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
    e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
    f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
    g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
    h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
    i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
    j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga. 

    5. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :
    a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
    b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
    c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
    d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
    e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
    f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
    g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

    6. Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :

    a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
    b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
    c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
    d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
    e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;

    7. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :
    a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
    b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
    c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
    d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
    e. Melaksanakan hidup aktif;
    f. Melakukan diversifikasi pangan;
    g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

    8. Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :

    a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
    b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
    c. Meningkatkan daya cipta sastra;
    d. Meningkatkan apresiasi budaya.

    9. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
    a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
    b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
    c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

    10. Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
    a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
    b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
    c. Melaksanakan kegiatan English Day;
    d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
    e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.



    Data di atas adalah PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 jika ingi download juga bisa dengan klik tulisan download di bawah ini





    Download 

    Rabu, 10 September 2014

    Struktur dan Fungsi Organel Sel

    Organel Sel
    ada macam macam organel sel, antara lain Mitokondria, kloroplas, retikulum endoplasma, Golgi komplek, lisosom, vakuola, ribosom, peroksisom, mikrotubulus, mikrofilamen, nukleus, aparatus golgi, dan sentrosom

    a. Mitokondria
    Pada beberapa sel, mitokondria dapat bergerak bebas membawa ATP ke daerah-daerah yang memerlukan energi. mitokondria tersusun atas 2 sistem membran yaitu membran dalam dan membran luar. Membren dalam membentuk tonjolan-tonjolan ke arah dalam (membran krista) untuk memperluas bidang penyerapan oksigen. Matrik Mitokondria mengandung protein, lemak, enzim sitokrom, DNA & ribosom sehingga memungkinkan sintesis enzim-enzim respirasi secara otonom. untuk melintasi membran mitokondria memerlukan mekanisme transpor aktif.
    Fungsi Mitokondria adalah sebagai tempat berlangsung respirasi untuk menghasilkan energi.

    b. Peroksisom (badan mikro)
    Peroksisom dibentuk dalam retikulum endoplasma granular. Peroksisom mengandung berbagai enzim yang terlibat dalam produksi peroksida hidrogen (H2O2).
    Fungsi peroksisom yaitu penghasail enzim katalase yang menguraikan H2O2 menjadI H2O + O2

    c. Mikrotubulus
    Mikrotubulus berfungsi untuk membentuk silia, sentriol dan benang-benang spindel.

    d. Mikrofilamen
    Mikrofilamen adalah penanggung jawab seluruh gerakan di dalam sel

    e. Nukleus
    Nukleus adalah inti sel. Inti sel berhubungan dengan kandungan DNA. Volume nukleus betambah seiring dengan peningkatan aktivitas sintetis sel.

    f. Retikulum Endoplasma
    Retikulum endoplasma (RE) terdiri dari RE Kasar dan RE halus
    Fungsi RE halus: mengangkut protein yang disusun pada RE kasar bersama Golgi Komplek, melaksanakn reaksi awal pada oksidasi lemak, menyimpan fospolipid, glikolipid dan steroid, melaksanakan detoksifikasi drug dan racun.

    g. Aparatus Goolgi
    Aparatus golgi terdiri atas kumpulan vesikel pipih yang berbentuk kantong berkelok-kelok (sisternae). Aparatus Golgiyang terdapat pada sel tumbuhan disebut diktiosom, kebanyakan terletak di dekat membran sel .Aparatus golgi dapat bergerak mendekati membran sel untuk mensekresikan isinya ke luar sel. oleh karena itu, organel ini disebut organes sekresi.
    Di dalam aparatus golgi banyak enzim pencernaan yang belum aktif, seperti zimogen dan koenzim. selain itu dihasilkan pula lendir yang disebut musin. Aparatus golgi juga dapat membentuk lisosom.

    h. Ribosom
    Ribosom adalah organel pen-sintesis protein. Ribosom sering menempel satu sama lain membentuk rantai yang disebut poliribosom atau polisom. Antar unit ribosom diikat oleh mRNA.
    Berdasarkan kecepatan sedimentasi, dibedakan menjadi ribolom subunit kecil (40s) dan ribosom subunit besar (60s).

    i. Lisosom
    Lisosomdihasilkan oleh aparatus golgi yang penuh dengan protein. Lisosom menghasilkan enzim-enzim hidrolitik seperti proteolitik, lipase, dan fosfatase. Enzim hidrolitik berfungsi untuk mencerna makanan yang masuk ke dalam sel secara fagositosis. Lisosom juga menghasilkan zat kekebalan sehingga banyak dijumpai pada sel-sel darah putih. Lisosom juga bersifat autolisis, autofagi, dan menghancurkan makanan secara edsositosis.
    Ada dua macam lisosom, yaitu lisosom primer dan sekunder. Lisosom primer memproduksi enzim-enzim yang belum aktif. Fungsinya adalah sebagai vakuola makanan. Lisosom sekunder adalah lisosom yang terlibat dalam kegiatan mencerna. Ia berfungsi sebagai autofagosom.

    j. Kloroplas
    Kloroplas merupakan plastida yang mengandung pigmen hijau yang disebut klorofil. Kloroplas berasal dari proplastida. Proplastida berukuran lebih kecil dari kloroplas dengan sedikit atau tanpa membran internal. Kloroplas terbungkus oleh membran ganda. Membran ganda berperan mengatur keluar masuknya ion atau senyawa ke dandari dalam kloroplas. Pada membran internal kloroplas terdapat pigmen fotosintesis. Pigmen itu banyak terdapat pada permukaan luar membran internal disebut thilakoid.
    Pigmen utama yang terdapat pada membran thilakoid adalah klorofil a (C55H72O5N4Mg) dan  klorofil b ( C55H70O5N4Mg ), selain itu juga terdapat pigmen karotenoid. Pada membran pembungkus kloroplas umumnya terdapat violaxanthin.
    Fungsi kloroplas adalah sebagai tempat berlangsung fotosintesis.

    k. Sentrosom
    Sentrosom hanyadapat dijumpai pada sel hewan. Sentrosom pada saat reproduksi sel akan membelah menjadi sentriol. Sentriol tersusun atas benang-benang tubulin atau dibentuk oleh mikrotubulus. Sentriol membentuk benang-benang spindel yang dapat menggerakkan kromosom pada saat pembelahan mitosis.

    l. Dinding Sel
    Dindingsel tersusun atas selusosa dan derivat-derivatnya. Dinding sel berfungsi sebagai proteksi sel terhadap faktor-faktor mekanis dan memberi bentuk sel relatif tetap. Dinding sel hanya terdapat pada sel tumbuhan saja. Pada dinding sel terdapat celah untuk berkomunikasi antarsel yang disebut plasmodemata.

    m. Vakuola
    Vakuola berisi garam-garam organik, glikosida, tanin(zat penyamak), minyak eteris, alkaloid, enzim, dan butir-butir pati. Pada beberapa spesies dikenal adanya vakuola kontraktil dan vakuola nonkontraktil.

                Jika ingin digunakan untuk persentasi anda bisa download hasil Power Point dengan klik Link download dibawah ini.

    Download